Selasa, 29 Mei 2012

Lirik Lagu Mandy Moore - Cry


akhir-akhir ini jadi suka nyanyi-nyanyi sendiri di kamar. Untuk menghibur diri sendiri biar happy selalu :) Karena itu, aku ingin berbagi kebahagiaan dengan teman-teman semua. Aku bantu share lirik lagu disini, semoga berguna. Okay, let's see :)

I'll always remember
It was late afternoon
It lasted forever
And ended so soon, yeah
You were all by yourself
Staring up at a dark grey sky
I was changed

In places no one will find
All your feelings so deep inside
Was there that I realized
That forever was in your eyes
The moment I saw you cry
The moment that I saw you cry

It was late in September
And I've seen you before
You were always the cold one
But I was never that sure
You were all by yourself
Staring up at a dark grey sky
I was changed

In places no one will find
All your feelings so deep inside
Was there that I realized
lyricsalls.blogspot.com
That forever was in your eyes
The moment I saw you cry

I wanted to hold you
I wanted to make it go away
I wanted to know you
I wanted to make your everything
Alright

I'll always remember
It was late afternoon
In places no one will find
All your feelings so deep inside

Baby, oh no no
Forever was in your eyes
Was there that I realized
That forever was in your eyes
The moment I saw you cry

Baby Cry!
The moment that I saw you cry
Oh no no
I think I saw you cry
The moment I saw you cry

I wanted to know you
I wanted to know you
I wanted to know you

Sabtu, 26 Mei 2012

UKM Post Camp gelar seminar berhadiah


Banda Aceh – Unit Kegiatan Mahasiswa Pojok Studio Kampus (UKM Post Camp) FISIP UNSYIAH menggelar acara seminar, Sabtu (26/05/2012) untuk pertama kalinya setelah terbentuk tanggal 17 Desember 2010 lalu. Seminar yang di motori oleh bidang broadcasting ini bertemakan “Produksi Program Televisi”. Acara bertempat di Aula FISIP UNSYIAH lantai 3 dengan pemateri I Nyoman mondristawan, SE yang juga menjabat sebagai Direktur ACEH TV. Meskipun cuaca saat itu hujan namun tidak mengurangi antusiasme para peserta dalam mengikuti acara tersebut. Acara berlangsung pada pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh tiga tamu istimewa yaitu Duta Bahasa, Wakil Inong Duta Wisata, dan Duta Mahasiswa kota Banda Aceh.
Menariknya, di sela-sela acara dibagikan sejumlah doorprize berupa 6 buah buku dan 10 voucher parfum. Doorprize tersebut dibagikan kepada para peserta yang mampu menjawab pertanyaan yang di berikan moderator. Suasana semakin seru saat para peserta berebut untuk menjawab. Meskipun ada juga yang kecewa karena tidak mendapat kesempatan. Pada saat moderator menanyakan pertanyaan terakhir, tidak ada satupun peserta yang mau menjawab. Hanya ada satu peserta, yang memakai baju merah yang semangat mengacungkan tangan. Namun karena peserta tersebut sudah berhasil menjawab pertanyaan pada awal acara, maka moderator tidak memberikan kesempatan lagi padanya.
“Tidak ada yang mau menjawab? Kalau begitu tidak ada yang beruntung.” Ujar moderator sambil tertawa.
Seminar ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan pemateri.

Senin, 14 Mei 2012

Komunikasi Politik


Besok midterm komunikasi politik dan bingung mau belajar yang mana saking banyaknya bahan. Liat ketebalan bukunya aja bikin stress. Dari tadi aku bolak balik baca nggak kunjung habis. Yang ada malah tenggorokan aku yang sakit. Gara-gara baca bukunya keras-keras :D
Satu harapanku semoga besok ada keajaiban seperti : dosennya lupa kalo besok midterm, dosennya nggak datang, atau dosennya tetap datang dan tetap membuat midterm, tapiiiii OPEN BOOK hahhaaahaha :D
Oya, aku mau berbagi sama kamu semua blogger tentang materi apa aja yang aku pelajari dalam komunikasi politik. Tentu aja nggak semuanya, poin-poin pentingnya aja. Karena kalau semua aku masukin kesini pasti nggak bakalan muat dan tangan aku yang nggak akan sanggup mengetik banyak-banyak J
Oke let’s see..

Komunikasi Politik

è Definisi Politik ialah siapa memperoleh apa, kapan, dan bagaimana (who gets what, when, and how).
è Definisi Komunikasi ialah proses penyampaian dan penerimaan pesan-pesan dengan lisan, tulisan, atau simbol dari seorang komunikator kepada komunikan melalui suatu media untuk mencapai tujuan tertentu.
è Definisi komunikasi politik (Menurut Nimmo), ialah kegiatan yang bersifat politis atas dasar konsekuensi aktual dan potensial yang mengatur perilaku manusia dalam kondisi konflik.
è Definisi komunikasi politik (Menurut Richard Fagen), ialah kegiatan komunikasi yang terdapat dalam suatu sistem politik yang mempunyai dampak secara aktual dan potensial.

è Ruang Lingkup komunikasi politik menurut Nimmo, yaitu komunikator politik, pesan-pesan politik, media komunikasi politik, khalayak komunikasi politik, dan akibat-akibat komunikasi politik.

è Ciri-ciri politik dalam proses komunikasi politik yaitu berkaitan dengan kekuasaan politik, negara, dan pemerintahan.

è 7 Fungsi dalam sistem politik : Sosialisasi politik, perekrutan, artikulasi interes (artikulasi kepentingan), agregasi interes (agregasi kepentingan), pembuatan aturan, aplikasi aturan, dan aturan putusan hakim harus dilakukan melalui komunikasi.

è Perbedaan pandangan antara ilmuwan politik dan ilmuwan komunikasi dalam melihat komunikasi politik :

a.       Ilmuwan komunikasi lebih banyak membahas peranan media massa dalam komunikasi politik (dengan sedikit perhatian pada komunikasi antar pribadi) dan menilai saluran komunikasi dalam bentuk media massa merupakan saluran komunikasi politik yang sangat urgen.
b.      Ilmuwan politik mengartikan komunikasi politik sebagai proses komunikasi yang melibatkan pesan politik dan aktor politik dalam setiap kegiatan kemasyarakatan. Ilmuwan politik menilai saluran media massa dan saluran tatap muka memainkan peranan yang sama pentingnya.

è Proses komunikasi terjadi diruang sosial sehingga tidak mungkin proses komunikasi tidak mempertimbangkan dinamika sosial.

è Proses komunikasi ada 3 dimensi : Aktor, tempat, dan waktu.

è Proses komunikasi erat kaitannya dengan perubahan sosial.

è Proses sosial ialah individu, kelompok, masyarakat bertemu, berinteraksi, dan berkomunikasi sehingga melahirkan sistem-sistem sosial dan pranata sosial serta semua aspek kebudayaan.

è Proses sosial mengalami dinamika sosial berupa perubahan sosial dan mengalami pasang surut seirama dengan perubahan-perubahan sosial secara global.

Prinsip Komunikasi dan Model Komunikasi
è Proses simbolik, manusia menggunakan lambang dalam berkomunikasi. Apa saja bisa dijadikan lambang. Manusia memberi makna pada lambang. Lambang ialah simbol berdasarkan kesepakatan berbentuk kata-kata atau pesan verbal, perilaku non verbal, objek yang maknanya disepakati bersama.

è Dalam dunia politik, lambang juga sering digunakan. Misalnya : Demokrat identik dengan warna biru, PDIP dengan warna merah, dan golkar dengan warna kuning.

è 3 Ciri studi komunikasi dalam ilmu politik :

-          Ciri pertama, perhatian yang sama besarnya terhadap “arus komunikasi ke atas” (berasal dari masyarakat ditujukan kepada penguasa politik) dan “arus komunikasi ke bawah” (berasal dari penguasa politik, ditujukan kepada masyarakat).
-          Ciri kedua, ketidakjelasan dan ketumpangtindihan konsep komunikasi politik dengan fungsi-fungsi sistem politik lainnya ataupun konsep-konsep yang lain seperti partisipasi politik. Semua fungsi dan konsep tersebut pada hakikatnya adalah komunikasi politik.
-          Ciri ketiga, kurang menggunakan metoda dan pendekatan yang biasa dipakai ilmu komunikasi dalam mengkaji proses komunikasi. Oleh karena itu untuk memperjelas eksistensi studi komunikasi politik, para ilmuwan perlu menggunakan bantuan dari ilmu komunikasi yang telah berhasil menciptakan berbagai pendekatan, metode, dan konsep yang bermanfaat bagi para ilmuwan politik.
Hakikat Komunikasi Politik
            Secara filosofis kajian komunikasi politik adalah kajian tentang hakikat kehidupan manusia untuk mempertahankan hidup dalm lingkup berbangsa dan bernegara.
Hakikat dan fungsi komunikasi politik berdimensi dua yang bersifat ideal normatif negara, yaitu ideal normatif ke dalam tubuh negara dan ideal normative ke luar negara.

è Ideal normatif ke dalam tubuh negara, maka hakikat komunikasi politik melihat negara sebagai suatu kesatuan yang utuh dan tersusun dalam suatu bangunan “Marsus” (tersusun rapi) mengarah kepada tercapainya ideal normative tersebut.

è Ideal normatif ke luar negara, maka hakikat komunikasi politik kembali kepada hakikat manusia yang selalu ingin mengembangkan jalinan komunikasi dengan manusia lain yang berada dalam determinan ego natur dan ego kultur yang berbeda. Hal ini mengandung makna bahwa komunikasi politik harus mampu menembus ragam kepentingan, ragam pola keyakinan yang diarahkan kepada terwujudnya kepentingan bersama tanpa ada satu negara pun yang merasa dirugikan.

è Unsur-unsur komunikasi politik : Komunikator politik, komunikan, isi komunikasi (pesan-pesan), media komunikasi, tujuan komunikasi, sumber, dan efek.

è Syarat-syarat komunikator politik :

-          Memiliki nuansa yang luas tentang berbagai aspek dan masalah-masalah kenegaraan,
-          Memiliki komitmen moral terhadap sistem nilai yang sedang berlangsung,
-          Berorientasi kepada kepentingan negara,
-          Memiliki kedewasaan emosi (emotional intelligence),
-          Jauh dari sikap hipokrit (cognitive dissonance).

è Komunikan dapat bersifat perorangan (individual), kelompok (group), dapat berupa institusi, organisasi, masyarakat, parpol, dan dapat pula negaraatau pemerintahan negara lain.

Jumat, 11 Mei 2012

Diskusi Publik tentang Kasus Pelanggaran HAM di Aceh


Kemarin, Kamis (10/05/12) Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Universitas Syiah Kuala bekerja sama dengan koalisi NGO HAM Aceh, ICTJ, dan BEM FH Unsyiah menggelar acara diskusi publik : Kampanye Melawan Lupa “Kebenaran Untuk Masa Depan”
Diskusi ini membahas tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh beberapa tahun silam. Dengan menghadirkan pemateri bapak Saifuddin Bantasyam, S.H., M.A dan bapak Murtala selaku narasumber sekaligus salah seorang korban tragedi simpang KKA di Aceh Utara. Beliau juga menjabat sebagai ketua Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara (K2HAU). Sejalan dengan tema dalam diskusi ini yakni ‘Kebenaran untuk Masa Depan” maka kita sebagai masyarakat Aceh harus tahu dan ingat akan sejarah pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh. Sejarah bukan untuk dilupakan tetapi untuk dikenang dan diakui demi masa depan yang lebih baik. Dalam diskusi tersebut bapak Murtala mengungkapkan harapannya agar pemerintah segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) seperti yang telah diamanatkan oleh MoU Helsinki dan Undang-Undang No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Selama ini banyak pihak yang tidak mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat di Aceh. Untuk itulah, para korban pelanggaran HAM tersebut terus memperjuangkan dan berusaha mengungkapkan kebenaran bahwasanya pelanggaran itu benar adanya. Yang mereka inginkan hanyalah sebuah keadilan. Koalisi NGO HAM Aceh mencatat setidaknya ada 1.349 kasus pelanggaran HAM masa lalu dari 14 kabupaten dan kota. Ada penganiayaan, kekerasan, pemerkosaan, penculikan, pembunuhan, dan lain-lain. Di rasakan, selama ini pemerintah kurang serius dalam menyelesaikan kasus ini. Bahkan seakan ingin menutup celah terkait isu pelanggaran HAM tersebut. Untuk itulah, acara diskusi ini digelar, agar para mahasiswa “melek” dan tidak lupa bahwa dulu pernah terjadi pelanggaran HAM berat di Aceh. Para korban berharap dengan dibentuknya KKR nantinya dapat mengungkap siapa saja pelaku yang bertanggungjawab dalam tragedi-tragedi tersebut. Dan pelaku dapat dipertemukan dengan para korban untuk meminta maaf. Pengungkapan kebenaran itu bukan untuk pembalasan dendam ataupun untuk membangkitkan trauma masa lalu, tetapi agar dunia tahu realita yang sebenarnya terjadi. Indonesia merupakan negara hukum. Maka sudah sepatutnyalah kebenaran ditegakkan dibawah payung hukum.

Kamis, 03 Mei 2012

Cara Belajar


Orang-orang cenderung belajar ketika mau midterm atau ujian final. Misal besok mau midterm, malam ini baru deh buka buku buat belajar. Ada yang masuk tapi ada juga yang tersumbat entah dimana. Alhasil besoknya pas midterm atau ujian berdoa-doa aja apa yang dipelajari semalam masih nyangkut di kepala, bukannya malah hilang entah kemana J
Aku juga termasuk dalam deretan orang-orang yang belajarnya sehari sebelum ujian. Kenapa? Jawabannya aku pun nggak tahu J
Nah, kalau aku belajarnya itu biasanya tengah malam. Saat suasana hening dan sepi, disitulah waktu yang sangat baik untuk aku belajar. Atau bisa juga di pagi hari setelah subuh. Insyallah kalau belajar jam segitu lebih mudah dipahami dan cepat dicerna ke dalam kepala J
Cara aku belajarnya adalah sekitaran pukul 8 malam itu aku mulai membuka-buka bahan kuliahnya. Bukan hanya dibuka tapi juga dibaca dan dipahami maknanya.
Lalu aku catat bagian-bagian yang penting, bisa dibilang prediksi soal yang mungkin akan ditanyakan saat ujian. Setelah selesai mencatat poin-poin pentingnya, aku baca lagi dan tidur sejenak.
Tepat tengah malam aku bangun dengan bantuan alarm tentunya dan mulai belajar kembali. Lebih bagusnya sih shalat malam dulu, biar lebih terbuka pikiran sebelum belajar dan rasa kantuk bisa hilang. Setelah itu baru deh mulai belajar dengan tenang. Di ulang-ulang dan dipahami artinya. Nggak perlu dihafal, yang penting kita tahu makna dari setiap poin-poin yang sudah kita catat.

Analisis Simantik

Perkataan Simantik berasal dari kata Yunani yang berarti makna (meaning) atau untuk menandakan (to signify) sesuatu. Simantik ialah ilmu yang mempelajari tentang makna dalam perkataan atau bahasa.

Persepsi manusia berkaitan:
-Perkataan
-Pemikiran (image)
-Tingkah laku (bagaimana tingkah laku manusia dipengaruhi oleh perkataan, baik itu dinyatakan oleh orang lain ataupun tercetus di dalam pikiran sendiri).

Cara Melakukan Analisis Simantik
-Memilih surat kabar yang akan di analisis
-Memilih tema yang akan di analisis
-Melihat perkataan yang digunakan
-sumber yang digunakan
-ketergantungan media :
Ideology (Asas)
Politik
Ekonomi

Hayakawa Mengkaji 3 kategori kenyataan yang sering membawa kontroversi dalam proses mencapai objektivitas dalam penulisan :
1.      Kenyataan laporan (2 x  2 = 4)
2.      Kenyataan tanggapan (analisis wartawan sendiri)
3.      Kenyataan hukuman (hukuman dari wartawan melalui berita)
Tujuan analisis Simantik adalah bagaimana kita berkongsi makna yang ada pada kita dengan orang lain. Teks yang sama akan dicernakan sama oleh individu lain.

Menurut Stuart Chase (1954): Ada 3 tujuan dari ilmu simantik :
1.      Untuk membantu manusia dalam menilai perkataan.
2.      Untuk meningkatkan komunikasi antara satu dengan yang lain.
3.      Untuk nilai terhadap fenomena sesuatu.

Metodologi Analisis Simantik
-Analisis penelitian kualitatif atau teks kualitatif.
-Lazarsfeld dan Harold Lasswell mengatakan pemerintah AS mampu menganalisis teks media
 Jerman untuk mendapatkan gambaran mengenai negara tersebut.

Contoh Kerangka Analisis Simantik

Media dan Edisi
Berita
Sumber
Analisis Simantik





Jumat, 20 April 2012

Critical review : Pembagian Kekuasaan



Di masa sekarang ini, penemuan dan hasil olah pikir para filsuf politik telah melahirkan suatu konsep mengenai teori pembagian kekuasaan. Seorang bangsawan Kerajaan Inggris, Lord Acton menyatakan bahwa “Power tend to corrupt, absolut power corrupt absolutely”. Setiap kekuasaan mempunyai kecenderungan untuk menyeleweng dan menindas, kekuasaan yang tidak terbatas akan dapat menimbulkan penyelewengan yang maha dahsyat. Oleh karena itu kekuasaan negara perlu dipisahkan. Pentingnya pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemisahan kekuasaan di Eropa. Dengan adanya pemisahan kekuasaan tersebut diharapkan setiap potensi kesewenang-wenangan suatu kekuasaan tidak akan menjadikan tiran baik terhadap rakyat, maupun dalam hubungannya dengan poros-poros kekuasaan lainnya.Kekuasaan memang merupakan suatu kata yang banyak diburu dan dirindukan banyak orang. Begitu memikat dan menariknya pesona kekuasaan hingga setiap orang sangat berambisi untuk meraihnya. Berbagai upaya dilakukan untuk memenuhi ambisi tersebut termasuk menghalalkan segala cara. Kekuasaan menjadi tujuan bukan alat untuk mencapai tujuan. Maka tidak heran jika dunia perpolitikan kita selalu dipenuhi para penggila kekuasaan.
 Sejak era reformasi bergulir perilaku para elite negeri ini juga tidak banyak berubah. Mereka berteriak untuk kepentingan rakyat, namun sebenarnya demi memenuhi ambisi pribadi. Dengan alasan persatuan dan keutuhan bangsa, maka para politisi mengembangkan kebiasaan politik dagang sapi. Kebiasaan ini sering memakai istilah koalisi atau aliansi.
Melihat kenyataan ini maka dikembangkannya tradisi oposisi sebagai penyeimbang kekuatan institusi kepresidenan. Selama masa Orde Baru boleh dikatakan praktis tidak ada oposisi karena yang berkuasa hanyalah presiden yang dibantu mesin politiknya. Perbedaan pendapat dibungkam dengan jargon musyawarah untuk mufakat. Setiap orang yang mencoba mengkritik pemerintahan Soeharto akan diproses dengan senjata pamungkas UU Subversif.
 Ketika era reformasi bergulir, budaya oposisi juga dinafikan bahkan cenderung ditabukan. Para elite malah sibuk melakukan politik dagang sapi. Hampir semua partai besar yang memperoleh suara cukup signifikan dalam Pemilu 1999 mempunyai wakil di kabinet. Anggota DPR juga hanya kritis pada menteri yang berbeda partainya namun kompromi pada rekan separtai.
Maka tidak heran jika batasan antara partai yang memerintah (rulling party) dan partai oposisi (opposition party) menjadi kabur. Padahal seharusnya dalam suatu pemerintahan yang baik perlu ada perimbangan kekuatan karena kekuatan yang mutlak (absolutely power) cenderung untuk disalahgunakan. Partai oposisi dirasa perlu, karena dalam kenyataan politik ada yang berkuasa dan ada yang berada diluar kekuasaan. Nah, yang berada diluar kekuasaan inilah yang bertugas mengontrol, atau memberikan alternatif kebijakan kepada mereka yang berkuasa, sehingga rakyat mempunyai pilihan-pilihan kebijakan.
Sesuai dengan pendapat Lord Acton di atas mengenai kecenderungan kekuasaan absolut untuk menyalahgunakan kekuasaannya, maka adalah John Locke, seseorang yang dianggap oleh para ilmuwan politik modern sebagai penggagas teori pembagian kekuasaan (Separation of power theory) yang dirumuskan dalam sebuah karya monumental, yang berjudul Two Treties on Civil Governments (1690) dengan konsepnya Trias Politika. Tujuan John Locke menulis buku ini, berkaitan dengan kritiknya terhadap kekuasaan absolut dari Raja-raja Stuart di Inggris, serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang pada 1688 yang telah dimenangkan parlemen Inggris. Konsep Trias politika oleh John Locke, menjelaskan mengenai tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (Rulemaking Function), kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (rule application function), termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili (rule adjudication function), dan kekuasaan federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dengan hubungannya bersama negara lain (hubungan luar negeri). Setelah John Locke baru beberapa puluh tahun kemudian filsuf Prancis, Montesquieu mengembangkan konsep pemikiran John Locke ini dalam buku L’Esprit des Lois (The Spirit of Law) pada 1748. Dalam buku tersebut, Mostesquieu menuangkan idenya mengenai suatu sistem pemerintahan yang menjamin hak-hak warga negaranya, termasuk terjaminnya kebebasan dari sifat despostis raja-raja bourbon. Sama seperti John Locke, dalam teori pembagian kekuasaannya, Montesquieu menguraikan pembagian kekuasaan dalam tiga bentuk, yaitu : kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang. Berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu menganggap kekuasaan yudikatif sebagai bahan pengadilan yang berdiri sendiri. Hal ini terjadi karena Mostesquieu sebagai seorang hakim ketika itu, menyadari bahwa kekuasaan eksekutif jauh berbeda dengan kekuasaan yudikatif. Dan sebaliknya pula, bahwa hubungan luar negeri yang oleh John Locke dipisahkan dalam kekuasaan federatif, maka oleh Montesquieu dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif.

Menurut Montesqueiu, ketiga jenis kekuasaan itu haruslah terpisah satu sama lain baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) penyelenggaraan kegiatan. Kebebasan badan yudikatif adalah poin yang ditekankan oleh Montesquieu, karena di sinilah letak kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif menurutnya adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan undang-undang, sedangkan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Montesquieu menguraikan teorinya tentang ‘Trias Politica’ itu berdasarkan atas pengalamannya di Inggris, dimana sistem ‘Parlementer’ telah mulai berkembang sejak tahun 1688, yaitu sejak ‘Glorious-Revolution’ di Inggris. Keadaan di Perancis yang masih serba ‘autokratis’ dan absolut adalah sangat berbeda.

Raja Perancis memusatkan segala kekuasaan negara dalam dirinya. Raja membuat undang-undang, menjalankan, dan turut campur dalam penangkapan-penangkapan. Dengan ‘lettres des cachet’, yaitu surat buta biasa, Raja dapat menangkapi orang dan mempersalahkannya. Hakim yang bebas tak ada sama sekali. Rakyat hidup gelisah seperti pada jaman Kenpetai. Keadaan di Perancis perlu diubah menurut Montesquieu. Kekuasaan raja harus dibatasi sebagai kepala eksekutif saja, dan tak boleh campur tangan urusan-urusan lainnya.
Teori Montesquieu ini menjadi dasar dari ‘Konstitusi Amerika’ yang melepaskan diri dari ikatan penjajahan Inggris pada tahun 1778. Di Amerika lah ajaran Montesquieu itu dilaksanakan. Presiden USA sebagai kepala eksekutif memegang kedaulatan sendiri yang terpisah dari kedaulatan-kedaulatan legislatif dan yuridis.
Dalam teori pemisahan kekuasaan trias politica, masing-masing organ atau kekuasaan negara harus dipisah, karena memusatkan lebih dari satu fungsi pada satu orang atau organ pemerintah akan membahayakan kebebasan individu. Sebagian besar negara-negara didunia telah mengadopsi teori ini, namun tentu saja dengan corak dan modifikasi yang berbeda satu sama lain, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing negara. Modifikasi ini antara lain terlihat dengan adanya ajaran pembagian kekuasaan dan ajaran check and balances. 
Meskipun konsep tiga kekuasaan kedalam eksekutif, legislatif dan yudikatif tersebut dimunculkan ratusan tahun yang lalu, namun esensi dan fungsi pembagian kekuasaan itu masih tetap relevan hingga kini. Memang tidak semua negara didunia yang mengadopsi pembagian atau pemisahan kekuasaan negara sebagaimana trias politika mencaplok konsep tersebut secara mentah-mentah. Namun paling tidak, sebagian besar negara-negara di dunia tersebut mempunyai lembaga-lembaga negara yang mirip dengan lembaga-lembaga seperti yang ada dalam teori trias politika . Agaknya diseluruh dunia, dari zaman kezaman gagasan pemencaran kekuasaan kekuasaan ini dituruti . Namun demikian Amerika Serikat-lah yang paling sungguh-sungguh untuk melaksanakan teori pemisahan kekuasaan seperti dikemukakan oleh Montesqueiu. Sebagai negara hukum sekaligus negara demokratis, Indonesia juga sedikit banyak terpengaruh dengan ajaran trias politika. Namun sebagaimana diuraikan diatas, bahwa penerapan ajaran trias politika di berbagai negara memiliki corak yang berbeda satu sama lain, begitu pun di Indonesia. Gagasan-gagasan trias politika tampak sekali dalam batang tubuh (pasal-pasal) UUD 45. Apa yang melatari hal tersebut?, karena sejak semula Founding Fathers Indonesia telah mengkonstruksikan bahwa bangunan negara yang hendak didirikan di Nusantara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sementara itu dalam negara hukum, pemencaran kekuasaan politik negara adalah keniscayaan yang tidak dapat ditolak. Prinsip-prinsip negara hukum menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dalam negara melalui hukum. Karena pada prinsipnya yang memerintah bukanlah manusia, melainkan hukumlah yang memimpin.
Menurut pandangan saya, teori trias politika juga  tidaklah begitu sempurna, terdapat kelemahan yang Montesquieu sendiri tidak memberikan jalan keluarnya. Pemisahan kekuasaan secara mutlak tidak menjamin bahwa masing-masing poros kekuasaan tidak akan melampaui batas-batas kewenangannya. Kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan kemungkinan juga akan menghadirkan penyelewengan-penyelewengan. Artinya jika masing-masing lembaga terpisah secara mutlak, tidak ada hubungan saling mengawasi satu sama lain, maka kecenderungan juga akan menimbulkan bencana bagi demokrasi.
Artinya pemisahan kekuasaan itu perlu, agar tidak terjadi kekuasaan absolut yang dipegang oleh satu orang. Namun, meskipun terpisah juga harus saling terkait agar dalam pelaksanaannya tetap bisa saling mengawasi. Sehingga proses demokrasi bisa tetap berjalan dengan semestinya.