Senin, 08 April 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
























Sebuah penyakit yang sangat sulit dihilangkan di negara-negara berkembang seperti Indonesia adalah penyakit “konsumtif”. Kondisi dimana orang-orang tak lagi bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan, karena garis tipis di antara keduanya yang sangat sulit dilihat. Penyakit “konsumtif” seakan telah menghipnotis masyarakat Indonesia untuk terus terlena dan dimanjakan dengan berbagai barang atau produk-produk instan tanpa melihat dampak dari penggunaan barang-barang tersebut. Mengapa budaya konsumtif kerap “menghantui” negara-negara berkembang? Karena tanpa disadari, sejak kecil anak-anak sudah dibiasakan oleh orangtuanya dengan hal-hal yang praktis dan modern sehingga sulit bagi mereka untuk membedakan yang mana keinginan atau kebutuhan. Hal ini berdampak pada berkembangbiaknya penyakit konsumtif di masyarakat. Kondisi ini yang kemudian membuat masyarakat tidak begitu selektif dalam mengkonsumsi produk pangan maupun non-pangan. Masyarakat cenderung membeli berdasarkan keinginan tanpa memperdulikan apakah barang itu benar-benar berguna atau tidak. Untuk menghilangkan penyakit konsumtif tersebut, yang harus dilakukan adalah dengan menjadi konsumen cerdas. Konsumen cerdas adalah konsumen yang mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan, yang tidak mudah terbujuk dengan rayuan-rayuan iklan, yang berhati-hati ketika membeli barang atau produk, serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen.


Namun kenyataannya, jumlah konsumen cerdas ini sangat sedikit bila dibandingkan dengan konsumen yang konsumtif. Di dunia dengan teknologi yang semakin mutakhir seperti sekarang ini, konsumen harus berhati-hati dalam memilih produk pangan maupun non-pangan. Banyak produsen yang menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam pembuatan produknya. Contoh kecilnya, penggunaan bahan pewarna atau boraks dalam makanan, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam kosmetik, dan beberapa bahan berbahaya lainnya. Selain itu,  banyak juga produk yang tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara Nasional. Sampai saat ini jumlah SNI telah mencapai 6520 judul dan sebanyak 84 produk sudah diberlakukan SNI wajibnya. Dengan diberlakukannya SNI, konsumen akan mendapatkan jaminan terhadap kualitas produk yang beredar di pasaran. Ini merupakan salah satu bentuk regulasi yang dilakukan pemerintah. Karena sejauh ini banyak sekali ditemukan produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012, telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk  dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut, 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri. Berdasarkan jenis pelanggarannya, sebesar 34% produk  diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1%  diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.  Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39%  merupakan  produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan,serta sisanya adalah produk  bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Dari hasil tersebut, dapat dilihat bahwa dari 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kemendag, 61% merupakan produk impor dan 39% produk dalam negeri. Di sini perlu adanya regulasi yang ketat oleh pemerintah terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Dalam hal ini pemerintah harus lebih memproteksi produk-produk yang masuk ke dalam negeri, agar hanya produk-produk berkualitas bagus dan memenuhi ketentuan yang bisa bersaing di dalam negeri. Konsumen sangat memerlukan peran pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan kualitas produk terbaik. Selain peran pemerintah, juga diperlukan peran produsen untuk lebih memperhatikan kebutuhan konsumen, mengedepankan dan melindungi hak-hak konsumen, memberikan pelayanan yang terbaik dan mampu bersaing secara sehat. Perlindungan terhadap konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, yakni menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
·     Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·        Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
·     Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·     Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
·      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Setelah dua peran di atas dijalankan oleh kedua pihak yakni pemerintah dan produsen, maka kemudian tugas konsumen lah yang harus berhati-hati dan selektif dalam mengkonsumsi produk pangan maupun non-pangan.
Beberapa kiat yang harus dilakukan untuk menjadi konsumen cerdas, yaitu :
1.      Harus mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Belilah produk yang memang dibutuhkan, bukan berdasarkan karena keinginan. Karena jika konsumen selalu membeli produk berdasarkan pada keinginannya, maka akan sangat sulit menghilangkan penyakit konsumtif di dalam dirinya.

2.      Paham akan hak dan kewajiban sebagai seorang konsumen. Untuk menjadi konsumen cerdas maka kita harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Konsumen berhak mendapatkan produk dengan kualitas yang baik, mendapatkan kenyamanan, mendapatkan perlindungan dan advokasi, mendapatkan kompensasi apabila mengalami kerugian, memperoleh informasi yang benar tentang produk tanpa unsur penipuan atau pemalsuan.

3.      Memperhatikan label, MKG dan masa kadaluarsa. Ketika membeli produk harus memperhatikan labelnya, terutama bagi yang muslim harus berhati-hati ketika membeli produk, apakah bersertifikasi “halal” atau tidak. Lihat juga komposisi produknya, bahan-bahan apa saja yang digunakan, dan tidak lupa melihat batas waktu tanggal kadaluarsa. Karena jika tidak teliti, maka konsumen bisa saja membeli produk yang sudah melewati masa berlakunya.

4.      Sebagai konsumen, jangan mudah terbujuk dengan “rayuan-rayuan” iklan. Karena banyak konsumen yang menjadi korban iklan. Mempercayai produk yang dilihat di iklan, tetapi setelah produk tersebut dibeli dan digunakan, tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan di iklan.

5.      Lebih mencintai produk dalam negeri. Saat ini banyak sekali produk-produk impor illegal, yang masuk ke Indonesia tanpa izin sehingga dapat menjual produknya dengan harga murah. Sebagai konsumen, harus berhati-hati terhadap produk-produk seperti ini. Lebih baik mengkonsumsi produk dalam negeri yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Ada beberapa kendala yang dihadapi untuk menciptakan konsumen-konsumen cerdas yaitu kurangnya kesadaran dan pemahaman konsumen tentang pentingnya menjadi konsumen cerdas. Banyak konsumen yang tidak sadar akan pentingnya melindungi diri dan keluarga dari produk-produk yang bertebaran di pasaran. Karena sebenarnya, perlindungan konsumen yang paling mendasar adalah proteksi yang dilakukan dari diri sendiri dan keluarga. Untuk itu, mendekati Hari Konsumen Nasional, 20 April 2013, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan RI menyelenggarakan “Lomba Menulis dan Kontes SEO 2013 Konsumen Cerdas” untuk mengajak generasi muda berpikir secara kreatif dan inovatif sehingga mampu menuangkan gagasannya melalui tulisan sehingga dapat di informasikan kepada masyarakat luas, yang tujuannya untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi konsumen-konsumen cerdas.


Karena konsumen cerdas paham akan perlindungan konsumen. Konsumen cerdas tidak akan mudah tertipu dengan produk-produk palsu dan bermutu rendah. Untuk itu, jika ingin menjadi konsumen cerdas, maka harus lebih peka dan berhati-hati terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Jangan mudah tertipu dan harus cerdas saat membeli. Beberapa kiat yang selalu di sosialisasikan oleh Kementerian Perdagangan RI setidaknya bisa menjadi pegangan bagi setiap konsumen yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan. Jika konsumen dapat melakukan kiat-kiat yang telah disebutkan di atas barulah konsumen dapat dikatakan sebagai konsumen cerdas dan tidak berpotensi mengidap penyakit “konsumtif”.


2 komentar:

Unknown mengatakan...

Tulisannya bagus dan sangat membuka wawasan aku yang blom paham tentang ini :)

Anonim mengatakan...

wah, informasi yg bagus...